Nemukabar.com - Desi Sukiman, seorang remaja Mahasiswi Kebidanan di sebuah kampus di Jakarta Timur dibunuh oleh SS (21). Pria pengangguran itu tega membunuh Desi lantaran kepincut ingin memiliki ponsel Blackberry milik Desi.
Di depan tim penyidik Polsek Ciracas, Jakarta Timur pelaku menjelaskan jika dirinya tak memiliki rencana sebelumnya membunuh korban. Kala itu pelaku tengah menyatroni kamar kost Desi di kawasan Ciracas untuk mencuri Blackberry. Namun saat akan menggondol smartphone tersebut, ulah SS diketahui korban. Panik karena aksinya ketahuan, pelaku pun terpaksa membunuhnya.
Setelah korban tewas, pelaku pun langsung menggasak barang-barang berharga milik Desi. Beberapa barang tersebut dibawa ke kawasan Cipayung. Di sanalah barang-barang curian itu dijual.
"Laptop saya jual Rp. 1,3 juta, BB Rp. 350 ribu, tablet saya jual Rp. 240 ribu dan jam tangan Rp. 20 ribu," ujar SS di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (6/6/2014).
Selain itu SS pun mengaku pernah suka hingga menyatakan cinta kepada wanita yang sudah dikenalnya selama dua bulan itu. Namun beberapa kali cintanya ditolak oleh korban.
"Saya suka SMS-an sama dia, saya juga pernah nembak (menyatakan cinta) kepada dia dua kali, tapi ditolak," kata pelaku.
Diketahui, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban di sebuah kamar kost di Jalan Raya Kepala Dua Wetan RT 007 RW 08, Ciracas, Jakarta Timur pada hari Selasa 3 Juni 2014 yang lalu. Kejadian tersebut dilakukan setelah pelaku ketahuan menggasak ponsel korban. Bahkan setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat menyampaikan rasa penyesalannya di akun Facebook.
Pengungkapan kasus tersebut karena ditemukan sandal jepit milik SS yang tertinggal di kost Desi, selain itu puntung rokok pelaku pun ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari situlah tim penyidik mengetahui pelaku pembunuhan itu. Pelaku pun langsung ditangkap oleh kepolisian di rumahnya yang berada tak jauh dari kost Desi. Tanpa perlawanan, ia pun langsung digelandang oleh polisi.
Akibat ulahnya itu, pelaku diancam dengan pasal 365 dan 338 KUHP juncto 351 dengan hukuman penjara minimal 15 tahun. Saat ini kasusnya pun ditangani oleh Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Pelaku Pembunuh Desi Sukiman Dijerat 15 Tahun Penjara
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
17:52
Rating:
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
17:52
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.