Parkir Liar di Kawasan Monas, Bisa Kena Denda Rp. 500 Ribu

Denda parkir liar di Monas
Nemukabar.com - Buntut dari aksi pembakaran terhadap salah seorang juru parkir (Jukir) di kawasan parkir liar Monas bernama Yusri (47) yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota TNI ini pun menuai ide baru dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam sebuah kesempatan di kantor Balaikota DKI Jakarta, Ahok begitu sapaan akrabnya menuai ide baru untuk menertibkan aksi parkir liar yang sering dilakukan di kawasan Monumen Nasional (Monas). Ia akan mendenda para pelaku parkir liar senilai Rp. 500 ribu.

Aksi denda ini tampaknya tidak dilakukan dalam bentuk pemberian slip surat tilang, melainkan dengan denda ganti rugi derek senilai itu. 

"Kalau kita tilang kan nggak bisa didenda dengan slip biru di kantor polisi. Tapi kalau sampai ditilang dengan slip merah, kadang-kadang hakim juga masih kasih denda Rp. 10-20 ribu. Tapi sekarang kita sudah ketemu caranya. Memang ada Perda (peraturan daerah) yang mengatur denda Rp. 500 ribu. Bukan ditilang, tapi jasa derek. Jadi kalau mobil Anda parkir sembarangan, ya saya derek saja," tukas Ahok, Rabu (25/6/2014).

Sambil sedikit bercanda santai, Ahok juga menyampaikan jika denda pelanggaran parkir liar di kawasan Monas bisa dilakukan dengan pembayaran melalui Bank DKI. Sedangkan mobil-mobil yang mencoba parkir sembarangan nantinya akan dipindahkan ke lokasi parkiran IRTI Monas menggunakan mobil derek. Jadi para pemarkir ilegal itu hanya diwajibkan membayar biaya derek saja senilai Rp. 500 ribu.

"Coba hitung, kalau satu jam saja ada 10 (unit mobil), kan bisa dapat Rp. 5 juta, silahkan parkir sembarangan. Saya lagi coba pikirin ide baru. Nggak melanggar aturan dong," imbuh Ahok sambil tertawa.

Hanya pemberitahuan saja. Slip tilang warna biru diberikan kepada para pelanggar dengan denda maksimal yakni Rp. 500 ribu dan pelanggar pun tak diwajibkan untuk menjalani sidang di pengadilan hanya saja diminta untuk melakukan pembayaran melalui bank saja. Sedangkan slip warna merah diberikan kepada pelanggar dan wajib menjalani sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Biasanya 1 minggu setelah hari penilangan berlangsung.

Meski demikian, ide baru Ahok ini pun akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perparkiran DKI Jakarta, Sunardi Sinaga yang saat itu tengah melakukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).
Parkir Liar di Kawasan Monas, Bisa Kena Denda Rp. 500 Ribu Parkir Liar di Kawasan Monas, Bisa Kena Denda Rp. 500 Ribu Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 05:02 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.