Walikota Surabaya, Risma Resmi Gugat Unilever Indonesia

Risma
Nemukabar.com - Setelah insiden rusaknya taman Bungul di Surabaya, kini Pemerintah Kota Surabaya telah resmi memperkarakan kasus tersebut ke pihak yang berwajib. 

Menurut informasi yang beredar bahwa Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini telah mengajukan surat gugatan resmi kepada pihak PT Unilever Indonesia sebagai pihak penyelenggara kegiatan Wall's Ice Cream Day saat Car Free Day di Surabaya. Gugatan tersebut karena produsen es krim itu telah menyelenggarakan kegiatan yang telah merusa fasilitas negara.

Kerusakan taman bungur dan jalur hijau di Surabaya tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp. 1 miliar. Namun itu baru perhitungan kasar. Menurut Risma, kerugian negara bisa lebih dari itu saat melakukan penghitungan secara benar.

Diketahui jika PT Unilever Indonesia telah melakukan aksi bagi-bagi es krim gratis pada hari Minggu (11/5/2014) di beberapa kota besar di Indonesia. Salah satunya adalah di Surabaya. Namun saat kegiatan berlangsung, beberapa fasilitas umum seperti taman Bungul hancur dan alan Darmo kotor penuh sampah es krim.

Akibatnya, saat Risma hadir di lokasi langsung membentak-bentak pihak penyelenggara. Bahkan Walikota yang diusung oleh PDI Perjuangan itu sempat membubarkan paksa kegiatan bagi-bagi es krim gratis itu.


Source image : beritajatim.com
Walikota Surabaya, Risma Resmi Gugat Unilever Indonesia Walikota Surabaya, Risma Resmi Gugat Unilever Indonesia Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 12:38 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.