Nemukabar.com - Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil seleksi para kandidat Capres-Cawapres yang akan maju dalam Pemilihan Presiden yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Juli 2014 mendatang.
Sebelum menyampaikan pengumuman tersebut, KPU sempat melakukan rapat pleno terlebih dahulu yang diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB. Dalam agenda tersebut, ratusan petugas keamanan dari Kepolisian telah melakukan siaga di kantor KPU di kawasan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam Pilpres 2014 mendatang, resmi ada dua pasangan yang akan maju dan bersaing dalam merebutkan kursi panas di Indonesia. Mereka adalah Prabowo Subianto bersama dengan Hatta Rajasa. Pasangan ini didukung oleh beberapa partai politik besar seperti PAN, PKS, PBB, Golkar, Gerindra, dan PPP.
Sebagai pesaingnya, Joko Widodo bersama dengan Jusuf Kalla. Keduanya pun didukung dengan beberapa partai besar seperti PKB, Hanura, PDI Perjuangan, Nasdem dan PKPI.
Penilaian capres-cawapres yang telah diloloskan oleh KPU untuk bersaing dalam bursa Pilpres 2014 berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014, diantaranya adalah :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres.
- Bertempat tinggal di wilayah NKRI.
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Berusia minimal 35 tahun.
- Berpendidikan paling rendah tamat SMA atau bentuk lain yang sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan.
Image : kompas
KPU Umumkan Pasangan Capres-Cawapres 2014
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
17:26
Rating:
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
17:26
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.