Korban Tuntut USD 125 Juta, Ini Kata JIS

Jakarta International School
Nemukabar.com - Setelah sempat tertunda selama dua minggu, kini persidangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks pegawai Jakarta International School (JIS) dengan salah satu mantan siswanya AK (6) kembali digelar. Dalam pembacaan tuntutan, pihak korban meminta ganti rugi sebesar USD 125 juta.

Tuntutan pihak korban yang mencapai sekitar Rp. 1,3 triliun itu sontak mendapat reaksi dari pihak JIS. Melalui kuasa hukumnya Arry Ponto menyampaikan jika pihaknya keberatan dengan nilai ganti rugi tersebut. Pihaknya berpendapat tuntutan tersebut tidak masuk di akal.

"Saya tidak mengerti ini gugatan macam apa. Tidak ada pertimbangannya, hanya mengubah-ubah saja. Tapi (tuntutan) ini yang sangat tidak masuk akal," terang Arry di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/5/2014).

"Berapa itu 125 juta dollar? Hampir Rp. 1,3 triliun. 'It's a joke'," imbuhnya.

Meski demikian, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Aswandi itu memberikan kesempatan kepada pihak JIS, Korban dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk bernegosiasi sekaligus membicarakan tentang nilai tuntutan itu. Pengadilan memberikan tenggang waktu selama dua minggu ke depan untuk mengambil kesepakatan.

Kemendikbud dinilai telah lalai dalam melakukan pengawasan program Kegiatan Belajar dan Mengajar di sekolah bertaraf internasional itu. Bahkan akibat kelalaiannya tersebut, Sekolah Taman Kanak-kanak atau Play Group JIS tanpa ijin pun bebas beroperasi.
Korban Tuntut USD 125 Juta, Ini Kata JIS Korban Tuntut USD 125 Juta, Ini Kata JIS Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 03:39 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.