Nemukabar.com - Es (17) yang menjadi korban ayah tirinya untuk melampiaskan nafsu lelakinya. Bambang Supriyadi (45) warga Kuterejo, Kabupaten Mojokerto, tega meniduri putri tirinya hingga 16 kali. Akibat dari perbuatan Bambang, sang gadispun hamil dan kini telah melahirkan.
Di setiap istri tidak ada di rumah, dan pada saat tertidur pulas, Bambang melampiaskan nafsunya kepada ES, ayah tirinya mengaku sebagai arwah yang diutus Yudha untuk menidurinya, karna keterbelakngan mental ES, korban mengikuti saja, apalagi ES juga di belikan cincin 2,5 gram.
Kecurigaan warga melihat ES hamil tanpa suami, Warga mencurigai dan melaporkan ke Kasat Reskrim Polres Mojokerto. menanggapi laporan warga, Polres Mojokerto mengamankan bapak tirinya yang tinggal satu rumah denagan ES, Korban yang juga tinggal satu rumah dengan ibunya melahirkan seorang bayi, meski bayi tersebut meninggal karena prematur. Bayi hasil bapak tiri itu meninggal saat banyi lahir di usia kandungan delapan tahun.
Bambang mengaku, perbuatan yang di lakukan terhadap anak tirinya karena tidak pernah dilayani oleh istri, Siti Aisyah (36), Bambang mengaku tidak kuat menahan keinginan lelakinya hingga pada akhirnya melampiskan ke anak tirinya, Apa lagi, ES memiliki tubuh yang sangat menggoda dan cantik.
"Tubuhnya ES menggoda dan dia cantik", ujar Bambang di Polres Mojokerto (22/5/2014).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, I Gede Suartika Menjelaskan, ES memang memilliki tubuh yang ideal, namun dia mengalami keterlambatan pikir. Kelemahan ES di mamfaatkan oleh ayah tririnya untuk melampiskan nafsunya. caranya, Bambang membujuk untuk di layani untuk nanti dinikahkan dengan yudha. Nama terakhir ini hanya akal bulus bambang.
Bambang yang kini ditetapan tersangka mengaku, telah meniduri anak tirinya sebanyak 16 kali, dia juga kerap berhubungan badan dengan anak tirinya itu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti brupa pakaian yang dikenakan korban, dan menyita sebuah cincin emas 2,5 gram yang digunakan untuk merayu korban.
Tersangka terjerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Summber : Tribunnews
Istri Tidak Melayani, Anak Tiri Ditiduri 16 Kali
Reviewed by Unknown
on
09:47
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.