Nemukabar.com - Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penyelewengan dana haji periode 2012-2013 yang lalu. Dua pasal sekaligus sudah siap menunggu Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga sebagai Ketua Umum PPP itu.
Suryadharma Ali alias SDA disinyalir melakukan pelanggaran terhadap dua pasal sekligus yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ayat 2 Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan."
SDA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang baik pemondokan para jamaah haji, catering hingga transportasi untuk para jamaah yang berangkap pada periode tahun 2012-2013 yang lalu.
Bahkan menurut informasi dari salah satu Wakil Ketua KPK yang lainnya, Zulkarnain menyampaikan jika ada dugaan salah satu pejabat yang berangkat haji menggunakan tanggungan dana haji, padahal tanggungan yang harusnya digunakan adalah dana pribadi. Pihak KPK pun sampai saat ini masih mencoba menghitung seberapa besar kerugian yang dialami oleh negara.
Pada hari Selasa (6/5/2014) yang lalu, SDA dipanggil KPK untuk dimintai keterangan tentang proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun 2012-2013.
KPK pernah menemukan indikasi transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp. 230 miliar. Dana tersebut tak jelas penggunannya. Bahkan pada tahun 2013 silam pun, KPK pernah mengirim tim untuk memantau secara langsung pelaksanaan haji di sana.
Ditetapkan Sebagai Tersangka, SDA Terancam 2 Pasal Sekaligus
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
21:58
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.