UU Minerba Melarang Pengusaha Ekspor 6 Bahan Mentah

Nemukabar.com - Pemerintah memberlakukan  Undang - Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada hari minggu, 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB, UU tersebut mengatur larangan ekspor mineral dalam bentuk mentah.

Dengan adanya undang - undang ini pungusaha dilarang mengekspor enam jenis bahan mentah yaitu emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga dan batu bara sebelum diolah.

Sementara itu, akibat dari dari pengesahana UU ini terdapat banyak sekali peraturan yang tumpang tindih dalam penerapan dan banyak ketidak pastian kegiatan ekspor ke depannya.

Terkait masalah UU Minerba ini perlu di pahami oleh pemerintah,  bahwa masalah ini tidak bisa di pilah tapi harus di lihat secara menyeluruh, mulai dari di terbitkannya UU tersebut sampai kepada sosialisasinya dan apakah pemrintah ada mengeluarkan penyetopan pembuatan ijin baru kepada semua daerah dalam hal ini Gubernur, Walikota maupun Bupati.

"Ini dulu yang harus di pertegas jangan sampai daerah menanggung resikonya sementara pusat tutup mata", tegas waroka salah satu pengusaha tambang, Selasa (14/1). 
UU Minerba Melarang Pengusaha Ekspor 6 Bahan Mentah UU Minerba Melarang Pengusaha Ekspor 6 Bahan Mentah Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 02:07 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.