Simalakama Tambang Indonesia

Simalakama Tambang Indonesia
Nemukabar.com - Pesoalan tambang di Indonesia semakin tidak jelas arahnya kemana dikarenakan pemerintah juga seakan membuat suatu aturan baru (peraturan pemerintah) sepihak yang diskriminatif karena aturan yang dibuat dipublish tiba-tiba serta memilah-milah siapa yang boleh ekspor dan siapa yang boleh tidak ekspor, IMES yang beberapa waktu lalu pernah membuat forum group diskusi para pengusaha tambang di Hotel Sahid Jakarta kembali mengeluarkan Siaran Pers IMES:

MENGHINDARI BARTER PASAL DI PP 1/2014, TENTANG UU MINERBA, KPK WAJIB AWASI KETAT PRESIDEN SBY, WAPRES, MENKO PEREKONOMIAN, SERTA 6 MENTERI TERKAIT.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2014 yang mengatur pengelolaan Minerba, sudah disepakati Presiden beserta Menteri terkait di Puri Cikeas, kediaman SBY pada Sabtu, 11 Januari 2014 pukul 23.00 WIB.


PP berlaku sejak 12 Januari 2014. Enam bijih mineral dilarang ekspor: emas, bauksit, tembaga, nikel, bijih besi & batu bara.

Sampai dengan pukul 18.00 WIB hari ini, publik belum mendapatkan informasi isi PP tersebut. Kuat dugaan, PP dimaksud, belum selesai, belum diteken SBY. Yang disepakati hanya garis-garis besarnya. Apalagi, PP tersebut, masih butuh 3 Permen (ESDM, Perdagangan, Menkeu).

Artinya, terbuka peluang kompromi, terhadap minerba yang boleh ekspor, dan perusahaan yang boleh/tidak.

Lobi perusahaan asing multinasional seperti Freeport, Newmont, Vale-INCO, NHM dan lain-lain masih terus terjadi. Tujuannya untuk mendapatkan kebijakan tetap ekspor (relaksasi/diskresi), tanpa wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri secara 100%.

POLEMIK TENTANG  UU MINERBA INI, SEKALI LAGI, JANGAN DIDISTORSI KE ARAH BANGUN SMELTER ATAU TIDAK. TAPI TENTANG PEMIHAKAN DAN PENGUASAAN SDA KITA OLEH NEGARA MELALUI INDUSTRI NASIONAL (BUMN, DLL.)  VERSUS KORPORASI ASING YG PUNYA DANA UNTUK MENGUASAI SDA KITA.

Industri nasional (BUMN, BUMD, IUP/IUPR, Koperasi) dianak tirikan, sementara korporasi tambang multinasional diperlakukan istimewa.

Sudah saatnya KPK masuk dalam polemik ini. Dengan cara mengawasi 24 jam lalu lintas komunikasi Presiden, Wapres, Menko Perekonomian, serta 8 kementerian/Dirjen terkait: ESDM, Perdagangan, Perindustrian, Menkeu, Mensesneg, Menkumham, Dirjen Minerba, dan Dirjen Beacukai. 

Pengawasan KPK ini menjadi penting agar deal-deal dan 'barter pasal' korporasi-pemerintah bisa diawasi ketat.

Erwin Usman
Dir. Eksekutif IMES
Simalakama Tambang Indonesia Simalakama Tambang Indonesia Reviewed by Unknown on 15:05 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.