Nemukabar.com - Mulai hari ini seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan menggunakan alamat email dengan domain @pnsmail.go.id sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam mengupayakan percepatan reformasi birokrasi di lini pemerintahan Republik Indonesia.
Azwar Abubakar, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyampaikan sampai saat ini masih didapati pegawai negeri yang menggunakan akun email non pemerintahan untuk melakukan penyuratan secara elektronik kepada pihak luar seperti pihak asing. Ini dinilai Azwar sangat berbahaya dan rentang terhadap keamanan data rahasia negara. Selain itu upaya penyelarasan alamat email PNS dengan domain @PNSMail.go.id ini diharapkan agar terwujudnya birokrasi secara modern yang lebih efektif, dan efisien serta lebih aman di lingkungan instansi pemerintahan.
![]() |
Halaman situs www.pnsmail.go.id |
Menteri PAN-RB tersebut pun sudah melayangkan surat edaran resmi tentang himbauan penggunaan alamat email baru dengan domain @pnsmail.go.id kepada seluruh pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia dengan nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 yang lalu. Himbauan penggunakan alamat email pemerintah ini ditentukan pada tanggal 1 Januari 2014 kemarin, namun diresmikan pada hari ini (2/1/2014).
Upaya dukungan layanan email domain @pnsmail.go.id ini dilakukan melalui administrator yang bisa dihubungi pada alamat admin@pnsmail.go.id. Setiap PNS hanya diperbolehkan menggunakan satu alamat email nasional tersebut. Format yang digunakan dalam membuat akun email pemerintah ini dengan nama nama.pegawai@pnsmail.go.id. Bagi yang belum memiliki akun email pemerintahan tersebut, para PNS bisa melakukan registrasi di www.pnsmail.go.id.
Selain itu pihak pengelola pun memberikan notifikasi pada halaman situs pnsmail.go.id tersebut agar para member PNS yang menggunakan domain mail di PNSmail.go.id agar menyampaikan keluhan yang terjadi saat menggunakan layanan email pemerintahan tersebutr agar segera dilakukan penanganan secara dini dan cepat.
Selain itu pihak pengelola pun memberikan notifikasi pada halaman situs pnsmail.go.id tersebut agar para member PNS yang menggunakan domain mail di PNSmail.go.id agar menyampaikan keluhan yang terjadi saat menggunakan layanan email pemerintahan tersebutr agar segera dilakukan penanganan secara dini dan cepat.
(MiB)
Mulai Hari Ini, PNS Wajib Gunakan Email Dengan Domain Milik Pemerintah
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
10:02
Rating:

mantap gan :D Keep Posting :)
ReplyDeleteBlogwalking Andrekocak Blog - Blog Cerita
Yah, satu kemajuan.. Mungkin karena pengalaman kemarin abis di sadap yah hehehe :)
ReplyDelete