Nemukabar.com - Belum masuk jadwal kampanye, banyak sekali bertebaran iklan-iklan Capres dan Cawapres 2014 yang sudah berbondong-bondong mempromosikan diri sebagai. Berbagai janji-janji politik klasik yang disampaikan tersebut ternyata dinilai telah menyalahi aturan.
Dua partai kini menjadi sasaran serangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya Bawaslu telah melaporkan tindakan pelanggaran aturan kampanye di media elektronik kepada Mabes Polri.
Laporan yang diajukan Bawaslu pun mendapatkan reaksi dari ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa. Ia masih mempertanyakan sikap Bawaslu yang melaporkan pihaknya karena beriklan di media elektronik.
"Saya kira kita baru beriklan sebentar, yang bertahun-tahun, tapi ah ya sudahlah", kata Hatta di gedung BPPT, Jakarta (26/1/2014).
PAN dan Hatta Rajasa masih berkeinginan untuk meminta klarifikasi dari pihak Bawaslu atas tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Partai PAN, sedangkan yang lain seperti partai-partai yang sudah mencoba ikut curi start seperti Pasangan WIN-HT pun sudah lebih banyak melakukan umbar janji politik di Televisi.
"Itu kita ikut saja. Nanti kita tanya di mana kita menyalahinya. Apa yang kita salahi dari mana. Kita hormati keputusan apapun. Enggak usah protes, semua diikuti saja", imbuhnya kepada awak media.
Di sisi lain, pihak penyidik Bareskrim Polri pun telah memanggil Bawaslu untuk melakukan penjelasan terkait laporan yang dilayangkan kepada pihak Kepolisian atas tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh PAN dan Gerindra tersebut. Bawaslu menilai kedua partai tersebut telah menyalahi aturan dengan berkampanye melalui media elektronik sebelum masa kampanye berlangsung.
"Tidak boleh beriklan di media elektronik di luar dari 21 hari menjelang pemilu. Kita mau menyatakan pasal pidana UU pemilu. Kita menilai pelanggaran untuk 2 kasus PAN dan Gerindra," jelas anggota Bawaslu, Daniel Zuchron di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Laporan yang disampaikan oleh Bawaslu pada tanggal 21 Januari 2014 tersebut adalah hasil dari upaya kerjasama antara Panwaslu dan KPI.
(MiB)
Dilaporkan Banwaslu Atas Pelanggaran Kampanye, Ini Kata Hatta Rajasa
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
18:28
Rating:
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
18:28
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.