Nemukabar.com - Dalam waktu dekat Pemerintah akan menaikan pajak penjualan barang mewah dari 75% menjadi 125%. Kenaikan pungutan pajak ini untuk menekan laju impor terutama pada kendaraan mewah.
Bagi para penggemar mobil mewah seperti ferrari, lamborghini, Mercedes Benz dan merk lainnya harus bersiap merogok kocek lebih dalam, hal ini ini di karenakan pemerintah akan menerbitkan peraturan revisi mengenai ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPNBM. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan PP No 41 Tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong barang mewah.
Dalam aturan tersebut kendaraan bermotor mewah di kenai pajak sebesar 75%, saat ini peraturan pembaharuan sedang di urus oleh Kementerian Hukum dan Ham dan masih harus di harmonisasikan.
Tak hanya terbatas pada mobil mewah, pajak barang mewah akan mencangkup semua barang yang masuk kategori barang mewah, sementara pajak progresif yang di gagas Prov DKI Jakarta penerapannya masih belum di pastikan.
Pajak progresif yang akan di berlakukan di Ibukota di tunjukan untuk membatasi kepemilikan mobil. Bagi yang mampu membeli mobil lebih dari satu wajib membayar pajak lebih besar.
Adanya paket kebijakan untuk menahan gejolak ekonomi di Tanah Air di tanggapi beragam oleh pihak pengusaha.
Kebijakan kenaikan PPNBM untuk membatasi laju impor di nilai Pemerintah dapat membuat neraca perdagangan defisit. Kebijakan juga di yakini dapat menekan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang saat ini telah menembus 12.000 rupiah.
(Cmy)
Bagi para penggemar mobil mewah seperti ferrari, lamborghini, Mercedes Benz dan merk lainnya harus bersiap merogok kocek lebih dalam, hal ini ini di karenakan pemerintah akan menerbitkan peraturan revisi mengenai ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPNBM. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan PP No 41 Tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong barang mewah.
Dalam aturan tersebut kendaraan bermotor mewah di kenai pajak sebesar 75%, saat ini peraturan pembaharuan sedang di urus oleh Kementerian Hukum dan Ham dan masih harus di harmonisasikan.
Tak hanya terbatas pada mobil mewah, pajak barang mewah akan mencangkup semua barang yang masuk kategori barang mewah, sementara pajak progresif yang di gagas Prov DKI Jakarta penerapannya masih belum di pastikan.
Pajak progresif yang akan di berlakukan di Ibukota di tunjukan untuk membatasi kepemilikan mobil. Bagi yang mampu membeli mobil lebih dari satu wajib membayar pajak lebih besar.
Adanya paket kebijakan untuk menahan gejolak ekonomi di Tanah Air di tanggapi beragam oleh pihak pengusaha.
Kebijakan kenaikan PPNBM untuk membatasi laju impor di nilai Pemerintah dapat membuat neraca perdagangan defisit. Kebijakan juga di yakini dapat menekan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang saat ini telah menembus 12.000 rupiah.
(Cmy)
Rencana Pemerintah Menaikan Pajak Barang Mewah
Reviewed by Unknown
on
12:04
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.