Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie ini terlihat kembali di dalam persidangan. Dalam agenda putusan Mahkamah Agung, Angelina Sondakh dibantai dengan hukuman penjara 12 tahun dan sekaligus diwajibkan membayar ganti rugi negara hingga puluhan miliar rupiah. Angie adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek hambalang.
Mendengar putusan hakim MA, Ruhut Sitompul nampaknya memiliki antusias besar dengan mengatakan bahwa putusan hakim tersebut sudah tepat.
"Memang harus dihukum seberat-beratnya", ujar Ruhut Sitompul (21/11/13).
Selain itu apresiasi besar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pengajuan kasasi kepada MA untuk menjerat Angie dengan hukuman yang lebih berat lagi. Senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Majelis yang menangani persidangan kasus Angelina Sondakh, Artidjo Alkostar pada (21/11/13) menyampaikan bahwa Angie telah dijatuhi hukuman kurungan selama 12 tahun yang semula hanya mendapati hukuman selama 4,5 tahun saja.
Angelina Sondakh terbukti melakukan pelanggaran pada Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 yang kemudian dijatuhi denda Rp. 500 juta dipotong subsidair 8 bulan kurungan. Namun tak hany itu, Angie yang juga mantan anggota Banggar DPR RO ini pun diwajibkan pula mengganti kerugian negara sebesar Rp. 12,580 miliar dan USD 2,350 juta atau setara dengan Rp. 27,4 miliar.
Putusan hakim Mahkamah Konstitusi ini jelas memberikan efek jera kepada para koruptor yang terbukti melakukan pelanggaran. Deretan penderitaan Angie pun bertambah.
Source : Detik
Angie : Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
23:24
Rating:

sudah sepantasnya dihukum. haha
ReplyDeleteYa emang kayak gitu sih sob,,,, dulu disayang-sayang, sekarang diinjak-injak...
DeleteSeperti itulah gaya politik. :)