November, Penerobos Jalur Busway Akan Didenda 1 Juta

Penerobos jalur busway didenda 1 juta
Mulai bulan November nanti nampaknya tidak ada lagi yang berani melanggar lalu lintas dengan melewati lajur lintasan Transjakarta. Pasalnya, pihak Polda akan memberlakukan penilangan dengan nominal maksimal kepada para pelanggar lalu lintas tersebut. Kebid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto juga menguatkan melalui pernyataanya bahwa akan ada denda maksimal terkait pelanggar yang nekad menerobos jalur basway.

"Ada rencana memberikan sanksi terberat untuk motor itu Rp. 500 ribu dan mobil 1 juta", ujar Rikwanto yang dikutip dari DetikNews (30/10/13).

Pemberian sanksi denda maksimal kepada pelanggar akan dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan dan penerapan sanksi ini akan diberlakukan pada bulan November nanti. Selain itu Rikwanto pun menyampaikan bahwa pasal yang akan menjerat para pelanggar lalu lintas ini telah tertea pada Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Upaya implementasi penertiban lalu lintas ini sudah mulai disosialisasikan. Beberapa petugas baik dari kepolisian, Dishub, bahkan penjaga lintasan Busway sudah melakukan sterilisasi jalur busway dari kendaraan lain selain bus Transjakarta. Beberapa jalur busway yang sudah diupayakan sterilisasinya adalah Jl. Pemudan dan Jl. Gatot Subroto, Jl. Daan Mogot, Jl. Panjang, Cipinang, dan Salemba. Para petugas akan langsung menilang bagi para pelanggar yang masih nekad melintasi jalur Busway.


Source : DetikNews
November, Penerobos Jalur Busway Akan Didenda 1 Juta November, Penerobos Jalur Busway Akan Didenda 1 Juta Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 14:01 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.