Ingin Terhindar dari Cyberbully ? Ini Tipsnya

Cyberbully is Crime

Cemburu, hasut, dan dengki bisa direalisasikan dengan berbagai cara agar lawannya bisa terjatuh dan terpuruk. Baik dengan melakukan ancaman secara langsung ataupun tidak langsung (melalui digitalisasi) seperti Internet, SMS, ataupun Telephone.

Beberapa waktu yang lalu juga pernah terjadi sebuah kejadian tragis, seorang gadis cantik asal Italia menjadi korban Cyberbully. Carolina menjadi korban kejahatan pencemaran nama baik berupa pengunggahan foto dirinya yang sedang mabuk berat di akun jejaring sosial Facebook. Karena saking malunya dan upaya permohonan yang pihaknya ajukan ke Facebook tak kunjung mendapatkan respon baik akhirnya gadis cantik 14 tahun ini harus mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Baca tautan ini.

Cyberbully memiliki arti yang cukup universal yaitu sebuah tindakan mengancam, mencemarkan nama baik, mempermalukan, atau mengintimidasi seseorang melalui jaringan internet.

Lalu bagaimana kejahatan Cyberbully ini bisa terjadi ?
Biasanya korban Cyberbully ini adalah orang-orang yang berusia remaja atau menginjak dewasa karena pada usia-usia seperti itu hormon lebih tinggi dan cenderung belum bisa mengontrol diri sendiri dan bahkan tidak memikirkan apa yang akan terjadi setelah melakukan sesuatu. 

Coba kita lihat trafik di bawah ini yang dikutip dari Bhinneka Tips : 


Dari trafik di atas jelas terlihat bahwa usia yang paling sering terjadi insiden Cyberbully adalah usia antara 15-18 tahun. Dan tentunya usia-usia ini adalah suaia yang cukup produktif, kebanyakan mereka adalah pelajar SMP atau SMA. 

Impact Akibat Cyberbully.
Mengenai tentang dampak yang akan terjadi akibat kejahatan Cyberbully bisa terjadi di dua dunia, yaitu dunia nyata (Real Life) atau dunia maya. Mengapa Cyberbully bisa berdampak kepada dua kehidupan. Karena antara dunia maya dan dunia nyata memiliki batas yang sangat tipis. Terbukti hampir semua orang memiliki akun Facebook atau Twitter. Dan kebanyak mereka mengeluh, curhat atau melaporkan tentang dirinya di sana dan tentunya apa yang ia catatkan akan terbaca oleh orang mayoritas.

Cyberbully bisa dikategorikan sebagai kejahatan / kriminalisasi yang notabane-nya menyerang psikis korbannya. Para pelaku Cyberbully bisa melakukan penebaran ancaman atau pencemaran nama baik korban berupa pengunggahan foto-foto pribadi korban, atau hal-hal privasi korban yang tidak layak untuk dikonsumsi publik. Media untuk melakukan kejahatan ini bisa berupa sambungan telephone, SMS atau layanan pesan lainnya, Radio, atau bahkan akun jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, dan lain sebagainya. 

Data atau informasi privasi seseorang yang diunggah ke internet misalnya akan tersimpan dengan waktu yang cukup lama apabila data atau informasi tersebut tidak kunjung dihapus, apalagi data atau indorformasi tersebut sudah tersebar luas bahkan ke seluruh dunia, hal ini akan tercatatn oleh digital yang relatif lama.

Akibatnya korban Cyberbully ini bisa mengalami depresi yang cukup serius tergantung dari tingkat kejahatannya, bisa jadi korban akan mengalami gangguan mental dan jiwa dan lebih parahnya bisa melakukan bunuh diri akibat tidak tahan menahan aib yang cukup berat.

Tips Agar Terhindar Dari Aksi Cyberbully.
Apa jadinya jika yang terjadi ini pada anak-anak atau kerabat terkasih kalian, tentunya hal ini sangat menyakitkan. Namun sebelum itu terjadi ada beberapa tips agar aman dari serangan Cyberbully. Dianataranya adalah :

1. Fahami motif dan hal-hal yang terjadi pada aktifitas Cyberbully.
2. Jangan mudah menunggah data atau informasi privasi ke publik secara semabarangan.
3. Awasi putera dan puteri kalian dari aktifitas penggunaan internet.
4. Beri tahu kepada anak-anak kalian jika mendapatkan perilaku tersebut untuk segera melaporkan kepada kalian.
5. Ajarkan mereka menggunakan fasilitas internet secara positif dan tidak menyimpang.
6. Jika kalian atau anak kalian mengalami Cyberbully, hendanya kalian screenshoot konten yang memuat kejahatan tersebut.
7. Laporkan kepada pihak yang berwajib segera jika kalian mengalami tindakan Cyberbully.
8. Bisa menggunakan fasilitas report abuse bagi pengguna akun Facebook / Twitter untuk memblok pelaku.

Undang-undang Tentang Pelaku Cyberbully.
Sekarang di Indonesia hukum tentang kasus ini sudah ada, dan ini tercantum pada UU ITE Nomor 11 tahun 2008, pasal 27 - 29, dan 36 - 51. Pada pasal-pasal ini tertera konsekuensi apa yang akan diterima oleh pelaku Cyberbully, dan dikenakan sesuai dengan perbuatannya. (net - bhinneka).


Dengan informasi ini sebaiknya kalian bisa lebih waspada, karena para pelaku Cyberbully bisa jadi malah orang-orang terdekat kalian yang mungkin hanya iseng atau memang memiliki dendam tersendiri kepada kalian.
Ingin Terhindar dari Cyberbully ? Ini Tipsnya Ingin Terhindar dari Cyberbully ? Ini Tipsnya Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 09:29 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.