Kuasa Hukum Edi Syahputra Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Edi Syahputra dan Raden Nuh
Nemukabar.com - Kuasa Hukum Edi Syahputra yang diduga merupakan salah satu administrator akun Twitter @TM2000Back (Triomacan2000-red), Irwandi Lubis hari ini mendatangi kantor Mabes Polda Metro Jaya. Kedatangannya tersebut bertujuan untuk menyampaikan berkas permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.

Diakuinya, upaya pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut merupakan permintaan langsung dari pihak keluarga Edi.

"Penangguhan penahanan ini adalah permintaan langsung dari pihak keluarga," terangnya.

Menurut Irwandi, Edi bukanlah admin Triomacan2000, bahkan tuduhan penahanan kliennya itu pun dianggapnya tak sesuai lantaran hubungannya dengan salah satu petinggi PT Telkom Indonesia tersebut hanyalah sebatas partner kerja saja.

"Edi bukan admin Triomacan2000. Lagi pula menurut Edi, ada penawaran dari Telkom dan ini kan lazim. Kerjasama mereka (asatunews.com dan Telkom) sempat terputus, jadi ada penawaran lagi dari pihak perusahaan media itu," kata Irwandi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/11/2014).

Terkait dengan barang bukti yang ditemukan polisi yakni uang total Rp. 50 juta, Irwandi juga menyampaikan jika uang tersebut merupakan hasil pembayaran pemasangan iklan dan tidak ada unsur pemerasan.

"Pengakuan klien saya seperti itu. (biaya) pemasangan iklan dimintanya secara baik-baik. Kan untuk Down-Payment," imbuhnya.

Diketahui, Edi Syahputra adalah salah seorang komisaris di perusahaan portal berita online Asatunews.com. Ia ditahan oleh polisi setelah mendapatkan laporan jika salah satu petinggi PT Telkom, Arief Yahya telah diperas. Melalui akun Twitter dan beberapa portal berita miliknya, Edi dan saudaranya, Raden Nuh membeberkan kasus korupsi yang dilakukan oleh AY.

Dianggap memeras dengan nominal uang Rp. 50 juta, keduanya pun dicokok di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. (mib).

Kuasa Hukum Edi Syahputra Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Kuasa Hukum Edi Syahputra Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 23:30 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.