Refly Harun Sanggah Penafsiran 'Liar' M Taufik

Nemukabar.com - Penafsiran liar yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik akhirnya disanggah oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Menurutnya, pengganti Gubernur DKI Jakarta tetaplah Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok.

Refly menyampaikan bahwa jika tejadi kekosongan Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah diangkat berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentag Pemerintah Daerah, maka wakilnya-lah yang akan menggantikan posisi tersebut hingga masa jabatan habis.

Penjelasan ini pun dilakukan untuk memperjelas penafsiran bahwa pada Pasal 203 ayat 1 Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 yang sempat membuat hubungan Ahok dan Taufik sempat menegang lagi.

"Untuk Ahok bisa pakai pasal 203. Sesuai dengan UU 32 tahun 2014 dan menggantikan Gubernur berhalangan hingga berahirnya masa jabatan," terang Refly, Jumat (24/10/2014).

Selain itu, ia menilai jika wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga merupakan bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tersebut kurang lengkap membaca Perpu sehingga timbul penafsiran jika seorang Gubernur yang berhalangan atau terjadi kekosongan kursi, maka wakilnya tidak bisa serta merta menggantikan posisi tersebut.

"Wakil (Ahok) itu kan diangkat berdasarkan UU 32. Pemilihannya jadi satu paket berdasarkan peraturan yang baru. Beda ketika misalnya Jokowi dan Ahok dipilihnya pas sudah ada Perpu dan tidak satu paket. Maka baru Ahok tidak bisa langsung menggantikan Jokowi," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui jika hubungan Ahok dan Taufik sempat meradang lagi setelah ada tafsiran jika Gubernur DKI Jakarta harus dipilih lagi oleh DPRD atau melalui mekanisme pemilihan langsung lagi. Bahkan Taufik menyampaikan jika tafsiran teresebut akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Refly Harun Sanggah Penafsiran 'Liar' M Taufik Refly Harun Sanggah Penafsiran 'Liar' M Taufik Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 07:54 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.