Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polisi di Penjaringan

Shabu-shabu dan Ekstasi
Jakarta, Nemukabar.com - Kepolisian dari Polsek Penjaringan, Jakarta Utara berhasil meringkus seorang pengedar shabu-shabu di sebuah kawasan tempat hiburan malam. Penangkapan tersebut berlangsung cukup mudah lantaran sang polisi mencoba menyamar sebagai pembelinya.

Pelaku yang diringkus adalah MW (33) warga Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi memang sudah mengendus perbuatan pelaku yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang tersebut. Untuk menangkapnya, berbagai cara dilakukan oleh polisi. Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, akhirnya polisi berhasil menangkap tangan pelaku tanpa perlawanan.

Saat penangkapan, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti yakni 4,77 gram shabu-shabu dan dua butir pil ekstasi di saku celana pelaku. Ia pun tak bisa berkutik lagi dan akhirnya pasrah saat digiring polisi ke kantor.

"Kami sudah melacak dan rupanya pelaku kerang melakukan transaksi di sebuah bar di Jalan Jembatan Tiga Raya," ujar Kapolsek Penjaringan, AKB Kus Subiantoro, Senin (14/10/2014).

Dari penangkapan MW ini, polisi pun akan terus berupaya mengembangkan kasus hingga tertangkapnya gembong narkoba yang dianggap telah meresahkan masyarakat ini.

"Kami masih terus kembangkan kasus dan jaringan dari pengedar," imbuhnya.

MW pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.


Gambar : Ilustrasi
Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polisi di Penjaringan Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polisi di Penjaringan Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 18:15 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.