Jakarta, Nemukabar.com - Beberapa Syarat calon Kepala Daerah di darft RUU Pilkada Tanggal 8 September 2014.
Pasal 13
(1) Warga Negara Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. bertakwa kepada tuhan yang Maha Esa.
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan 25 (dua puluh lima) untuk calon Bupati/Walikota;
f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana maker dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulang tindak pidananya;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tangnggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama;
o. tidak bersetatus sebagai Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dari daerah lain;
p. behenti dari jabatannya bagi Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain;
q. tidak bersetatus sebagai penjabat Gubernur/penjabat Bupati/Pejabat Walikota;
r. mimiliki Visi, Misi dan Program Strategis mengacu pada RPJPD;
s. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat didaerahnya;
t. tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 2 (dua) tingkat lurus keatas, ke bawah, ke samping dengan petahana;
u. berhenti sementara dari jabatannya bagi Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota petahana sejak pendaftaran sampai dengan penetapan calon terpilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
v. berhenti sementara/non aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan sejak pendaftaran sampai dengan penetapan calon terpilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
w. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur dan Bupati/Walikota kepada Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD;
x. berhenti dari jabatan organik/jabatan struktur maupun fungsional bagi anggota TNI/Polri dan PNS;
y. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan usaha Milik Daerah;
z. malampirkan Kartu Tanda Penduduk Electronik (KTP EI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
aa. menyerhakn daftar riwayat hidup
bb. tidak bersetatus sebagai anggota Panlih Gubernur, Bupati, dan Walikota
source : detik
Pasal 13
(1) Warga Negara Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. bertakwa kepada tuhan yang Maha Esa.
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan 25 (dua puluh lima) untuk calon Bupati/Walikota;
f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana maker dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulang tindak pidananya;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tangnggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama;
o. tidak bersetatus sebagai Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dari daerah lain;
p. behenti dari jabatannya bagi Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain;
q. tidak bersetatus sebagai penjabat Gubernur/penjabat Bupati/Pejabat Walikota;
r. mimiliki Visi, Misi dan Program Strategis mengacu pada RPJPD;
s. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat didaerahnya;
t. tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 2 (dua) tingkat lurus keatas, ke bawah, ke samping dengan petahana;
u. berhenti sementara dari jabatannya bagi Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota petahana sejak pendaftaran sampai dengan penetapan calon terpilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
v. berhenti sementara/non aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan sejak pendaftaran sampai dengan penetapan calon terpilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
w. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur dan Bupati/Walikota kepada Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD;
x. berhenti dari jabatan organik/jabatan struktur maupun fungsional bagi anggota TNI/Polri dan PNS;
y. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan usaha Milik Daerah;
z. malampirkan Kartu Tanda Penduduk Electronik (KTP EI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
aa. menyerhakn daftar riwayat hidup
bb. tidak bersetatus sebagai anggota Panlih Gubernur, Bupati, dan Walikota
source : detik
Syarat-Syarat Calon Kepala Daerah Di RUU Pilkada
Reviewed by Unknown
on
15:46
Rating:
Reviewed by Unknown
on
15:46
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.