Nemukabar.com - Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan jabatan, Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sudah tak tampak batang hidungnya di rumah dinas di Jl. Denpasar Raya Blok C3 Nomor 16, Kuningan, Jawa Barat. Rumah yang biasa ditempati Jero saat menjalankan tugas kementeriannya tampak kosong dan hanya terparkir mobil sedan bernomor polisi B 1507 RFS. Menurut informasi, ia sudah tak tinggal disana,
Memang saat ini Jero sudah tak menjabat sebagai Menteri ESDM. Politisi Partai Demokrat itu sudah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka pada hari Rabu (3/9/2014) kemarin.
Mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan itu juga diketahui memiliki rumah pribadi di Jl. Senayan Utama 1 Blok HI-6 Nomor 1 Sektor 9, Bintaro, Tangerang Selatan. Namun lagi-lagi rumah tersebut tampak sepi dan hanya dijaga oleh satpam.
Saat ini, Jero Wacik sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri dalam tempo enam bulan kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri untuk memperoleh dana operasional yang berjumlah sangat banyak. Bahkan akibat ulah Jero tersebut, disinyalir negara mengalami kerugian mencapai Rp. 9,9 miliar.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo 421 KUHP tentang Pemerasan.
Memang saat ini Jero sudah tak menjabat sebagai Menteri ESDM. Politisi Partai Demokrat itu sudah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka pada hari Rabu (3/9/2014) kemarin.
Mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan itu juga diketahui memiliki rumah pribadi di Jl. Senayan Utama 1 Blok HI-6 Nomor 1 Sektor 9, Bintaro, Tangerang Selatan. Namun lagi-lagi rumah tersebut tampak sepi dan hanya dijaga oleh satpam.
Saat ini, Jero Wacik sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri dalam tempo enam bulan kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri untuk memperoleh dana operasional yang berjumlah sangat banyak. Bahkan akibat ulah Jero tersebut, disinyalir negara mengalami kerugian mencapai Rp. 9,9 miliar.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo 421 KUHP tentang Pemerasan.
Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rumah Dinas Jero Wacik Kosong
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
19:02
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.