Nemukabar.com - Konflik kekuasaan lahan di kawasan Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur kembali pecah setelah perusahaan pertambangan dari PT. Aditya Bumi Pertambangan melakukan perluasan paksa terhadap tanah milik warga yang masih dalam status sengketa.
Informasi tersebut diterima oleh Persatuan Nasional Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Seluruh Indonesia (PENA ISMSI) melalui laporan dari masyarakat dan jaringan aktivis dari Kabupaten Manggarai Timur. Penyerobotoan tanah sengketa tersebut dianggap sebagai tindakan perampasan hak rakyat.
Kekesalan semakin meningkat setelah mengetahui jika laporan warga yang disampaikan oleh Bupati Manggarai Timur tak mendapatkan respon sama sekali, bahkan beberapa waktu yang lalu, pihak karyawan PT. Aditya Bumi Pertambangan justru melakukan survei di dalam tanah adat setempat dengan membawa alat berat.
Setelah mengkaji pada Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Timur nomor HK/81/2009, pemerintah memberikan ijin kepada perusahaan tambang tersebut untuk melakukan aktifitas tertambangan dengan luas area hingga 2.222 hektar. Hanya saja dalam surat putusan Bupati tersebut, wilayah eksploitasi hanya dilakukan sampai Tumbak akan tetapi justru tanah Tumbak bukan termasuk dalam peta lokasi yang dimaksut.
Upaya penyerobotan tanah hak rakyat ini pun mendapatkan tentangan keras dari PENA ISMSI. Mereka menuntut agar hak rakyat tak dinodai dengan kepentingan segelintir konglomerat yang justru berafiliasi dengan pihak plat merah.
Melalui siaran pers yang diterima oleh Nemukabar.com, PENA ISMSI meminta kepara Komisi III DPRD RI agar segera memanggil Kapolri dan Panglima TNI untuk memastikan agar tak ada tindakan maupun indikasi kekerasan terhadap para warga oleh oknum Polri maupun TNI yang bertugas untuk menjadi back-up bagi perusahaan tambang tersebut.
"Kami meminta Komisi III DPR RI agar segera memanggil Kapolri Dan Panglima TNI dalam rangka memastikan agar tidak terjadinya upaya kriminalisasi warga atau tindakan kekerasan terhadap warga yang dilakukan oknum TNI/Polri yang membekup Perusahaan Tambang," tulis pers release PENA ISMSI, Sabtu (20/9/2014).
Selain itu, PENA ISMSI juga meminta agar pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan PT. Aditya Bumi Pertambangan yang melakukan aktifitas perusahaan yang justru menimbulkan keresahan dan kerugian terhadap masyarakat sekitar.
Mereka juga mengancam akan melakukan aksi secara masif bersama dengan para jaringan organisasi aktivis pergerakan mereka di Jakarta untuk menuntut pembubaran perusahaan tersebut jika sampai tuntutan mereka tak segera dipenuhi dalam waktu dekat.
Informasi tersebut diterima oleh Persatuan Nasional Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Seluruh Indonesia (PENA ISMSI) melalui laporan dari masyarakat dan jaringan aktivis dari Kabupaten Manggarai Timur. Penyerobotoan tanah sengketa tersebut dianggap sebagai tindakan perampasan hak rakyat.
Kekesalan semakin meningkat setelah mengetahui jika laporan warga yang disampaikan oleh Bupati Manggarai Timur tak mendapatkan respon sama sekali, bahkan beberapa waktu yang lalu, pihak karyawan PT. Aditya Bumi Pertambangan justru melakukan survei di dalam tanah adat setempat dengan membawa alat berat.
Setelah mengkaji pada Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Timur nomor HK/81/2009, pemerintah memberikan ijin kepada perusahaan tambang tersebut untuk melakukan aktifitas tertambangan dengan luas area hingga 2.222 hektar. Hanya saja dalam surat putusan Bupati tersebut, wilayah eksploitasi hanya dilakukan sampai Tumbak akan tetapi justru tanah Tumbak bukan termasuk dalam peta lokasi yang dimaksut.
Upaya penyerobotan tanah hak rakyat ini pun mendapatkan tentangan keras dari PENA ISMSI. Mereka menuntut agar hak rakyat tak dinodai dengan kepentingan segelintir konglomerat yang justru berafiliasi dengan pihak plat merah.
Melalui siaran pers yang diterima oleh Nemukabar.com, PENA ISMSI meminta kepara Komisi III DPRD RI agar segera memanggil Kapolri dan Panglima TNI untuk memastikan agar tak ada tindakan maupun indikasi kekerasan terhadap para warga oleh oknum Polri maupun TNI yang bertugas untuk menjadi back-up bagi perusahaan tambang tersebut.
"Kami meminta Komisi III DPR RI agar segera memanggil Kapolri Dan Panglima TNI dalam rangka memastikan agar tidak terjadinya upaya kriminalisasi warga atau tindakan kekerasan terhadap warga yang dilakukan oknum TNI/Polri yang membekup Perusahaan Tambang," tulis pers release PENA ISMSI, Sabtu (20/9/2014).
Selain itu, PENA ISMSI juga meminta agar pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan PT. Aditya Bumi Pertambangan yang melakukan aktifitas perusahaan yang justru menimbulkan keresahan dan kerugian terhadap masyarakat sekitar.
Mereka juga mengancam akan melakukan aksi secara masif bersama dengan para jaringan organisasi aktivis pergerakan mereka di Jakarta untuk menuntut pembubaran perusahaan tersebut jika sampai tuntutan mereka tak segera dipenuhi dalam waktu dekat.
(mib).
Serobot Tanah Rakyat, PENA ISMSI Tuntut PT. Aditya Bumi Pertambangan Dibubarkan
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
12:50
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.