Pekan Depan, AKBP Idha Akan Disidang Komisi Kode Etik

AKBP Idha Prasetyo
Nemukabar.com - Setelah dipulangkan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM), kini Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Idha Prasetyo tengah dijebloskan di penjara Mapolda Kalimantan Barat (Kalbar). Saat ini Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Arief Sulistyanto telah usai membentuk komisi kode etik profesi dan siap menyidangkan AKBP Idha pekan depan.

"Minggu depan sudah akan mulai sidang kode etik. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap AKBP Idha, maka akan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Arief di Mabes Polri, Jumat (19/9/2014).

Menurut mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu, ada tiga lapis perkara yang akan disidangkan kepada AKBP Idha, antaranya adalah terkait kepergiannya keluar negeri tanpa ijin pimpinan, kedua adalah pelanggaran kode etik saat menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sub Direktorat III Direktorat Resese Narkoba Polda Kalimantan Barat dan yang ketiga adalah tindak pidana korupsi.

AKBP Idha adalah perwira Polri yang dibekuk oleh PDRM di bandara Kuching, Malaysia bersama dengan anak buahnya, Bripka MP Harahap. Keduanya ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku penggelapan barang bukti narkoba.

Pengangkapa terhadap kedua anggota Polda Kalbar itu dilakukan sebagai bentuk pengembangan pasca penangkapan Sonia Lusi di Bandara Kuala Lumpur yang kedapatan membawa narkoba jenis shabu-shabu seberat 3,1 kilogram.

Setelah penangkapan kedua perwira polisi itu, ternyata tim PDRM tak menemukan bukti yang cukup terkait penggelapan narkoba, hal ini yang membuat keduanya langsung dideportasi dari negara jiran itu.

Pekan Depan, AKBP Idha Akan Disidang Komisi Kode Etik Pekan Depan, AKBP Idha Akan Disidang Komisi Kode Etik Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 16:55 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.