Dishub DKI Jakarta Gencar Lakukan Penertiban Parkir Liar

Mobil Derek Dishub
Jakarta, Nemukabar.com - Sejak hari pertama diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, pihak Dinas Perbuhungan DKI Jakarta telah menderek setidaknya 11 unit kendaraan yang memaksa untuk melakukan parkir liar.

Kendaraan yang telah diderek akan dibawa ke Rawa Buaya, Jakarta Barat. Untuk pengambilan kendaraan, pemilik harus menyetorkan biaya denda sebesar Rp. 500 ribu untuk per harinya. Jika pemilik tak segera mengambil hari itu juga, maka denda Rp. 500 ribu akan dilipat gandakan setiap harinya.

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari tindakan petugas Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah melakukan upaya penertiban parkir liar karena sering diseinyalir sebagai biang keladi kemacetan di berbagai titik di DKI Jakarta. Sebelumnya, pihak Dinas juga telah melakukan upaya penggembokan terhadap mobil yang memaksa parkir liar, namun ternyata upaya tersebut tak membuat masyarakat jera.

"Kami pernah melakukan penggembokan roda terhadap mobil yang parkir liar, namun tidak juga jera dan semakin semrawut," ujar Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Nahor.

Tak semua kendaraan yang parkir liar diderek, hal ini lantaran keterbatasan mobil derek yang dikerahkan di beberapa wilayah di DKI Jakarta. Sebagian kendaraan yang tak diderek akan digembosi dan diambil pantil bannya.

Cara Pengambilan Kendaraan :
Bagi masyarakat yang telah diderek mobilnya oleh petugas Dinas Perhubungan, mereka bisa mengirimkan pesan atay SMS Gateway ke nomor 085-799-200-900 dengan format sms : Parkir<spasi>Nomor Kendaraan.

Setelah mengirimkan SMS tersebut, pemilik mobil akan mendapatkan balasan berupa virtual account yang dilakukan untuk pembayaran di ATM DKI Jakarta atau ATM Bersama. Dengan sistem seperti ini tidak ada kontak antara pemilik kendaraan dengan pihak petugas Dinas Perhubungan sehingga mengurangi indikasi suap.

Setelah membayar denda, pemili kendaraan bisa langsung ke Kantor Dinas Perhubungan di Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat di Gedung 3 lantai 2 dengan penyerahkan bukti transfer kepada petugas. Pihak Dishub akan melakukan verifikasi bukti transfer ke Cash Management System (CMS) di Bank DKI.

Pasca verifikasi bukti pembayaran, petugas Dishub akan memverikan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada pemilik kendaraan dan pihak petugas pun akan mengantarkan ke lokasi penyimpanan kendaraan yang telah diderek tersebut.

Perlu diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan tempat penyimpanan alias Pool penyimpanan kendaraan di beberapa titik, diantaranya adalah Rawa Buaya, Tanah Merdeka dan Pulogebang.

Aksi penertiban parkir liar ini akan terus digalakkan hingga masyarakat benar-benar patuh dan sadar untuk tidak sembarangan parkir di bahu jalan sehingga kemacetan pun bisa terkurangi.

Untuk melakukan sosialisasi tersebut, Dinas Perhubungan juga telah memasang beberapa spanduk di beberapa titik yang nantinya akan menjadi pusat penertuban sehingga masyarakat pun tahu apa yang akan menimpa mereka jika melanggar.

Selain itu, Dishub juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penanganan aksi parkir liar di DKI Jakarta dengan melaporkan ke Call Center Dishub DKI Jakarta ke nomor 021-3457471.


Source image : metrotvnes.com
Dishub DKI Jakarta Gencar Lakukan Penertiban Parkir Liar Dishub DKI Jakarta Gencar Lakukan Penertiban Parkir Liar Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 12:53 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.