Tabrak Koban Hingga Tewas, AQJ Bebas Dari Tuntutan Hukuman Penjara

Abdul Qodir Jaelani
Nemukabar.com - Setelah menjalani berbagai rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kini putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qadir Jaelani (AQJ) resmi diputuskan bebas dari tuntutan.

Keputusuan tersebut disampaikan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur, Petrianti SH pada hari Rabu (16/7/2014). Dalam sidang putusan tersebut, pihak majelis hakim penyampaikan jika yang bersangkutan dikembalikan lagi kepada kedua orang tuanya.

"Menjatuhkan putusan berupa perintah dikembalikannya (AQJ) kepada kedua orang tuanya," kata Petrianti.

Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum pernah menuntut agar AQJ dipenjara 1 tahun dan hukuman 2 tahun penjara ujicoba. Hal ini setelah adik Al dan El tersebut terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 30 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3, serta 310 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

Hanya saja karena pertimbangan karena sikap sopan selama menjalani persidangan dan masih berada di bawah umur, hakim pun memutuskan untuk membebaskan AQJ.

Selain itu, pertimbangan hakim pun berdasarkan sikap proaktif dan rasaa tanggung jawab kedua orang tua AQJ terhadap para korban mulai dari memberikan santunan hingga biaya rumah sakit kepada para korban anaknya itu. 

Dalam akhir persidangan, Abdul Qadir Jaelani sempat menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terima kasih.

"Untuk semua, saya ucapkan terima kasih, sama Allah Yang Maha Esa, atas doanya. Maafin saya kalau memang saya bersalah," kata Dul.

Diketahui jika putra bungsu Maia Etianty itu mengalami kecelakaan maut di tol Jagorawi KM 8,2. Kaget saat melihat mobil di depannya, Dul pun membanting setir mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikannya hingga terbang ke jalur sebaliknya.

Akibatnya sebuah mobil Grand Max yang tengah melintas menjadi korban hantaman mobil Dul. Beberapa penumpang mobil tersebut pun tewas.


Source image : nonstop-online
Tabrak Koban Hingga Tewas, AQJ Bebas Dari Tuntutan Hukuman Penjara Tabrak Koban Hingga Tewas, AQJ Bebas Dari Tuntutan Hukuman Penjara Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 23:09 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.