Marzuki Ali : KPK Harus Minta Izin, Kita Ingin DPR Dihormati

Nemukabar.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie meyatakan, pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melalui izin  Mahkamah Kehormatan Dewan, kecuali tindak pidana khusus seperti Korupsi.

Revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) aturan baru yang di muat tentang mekanisme pemeriksaan anggota DPR oleh lembaga penegak hukum. Mekanisme itu untuk menjaga kehormatan DPR.

Marzuki mencontohkan  soal pemanggilan dirinya oleh KPK. KPK sendiri menyatakan asas lex specialis akan tetapi menjaga kewenangan lembaganya untuk memeriksa anggota DPR.

"Apa itu lex specialis? Ini lembaga pemerintah lo, manggil ketua DPR ada mekanismenya. Kecuali jika terbukti menerima sesuatu atau ada faktanya, kalau gak jelas kok panggil-panggil aja, kita ingin lembaga kita dihormati," ujar marzuki di rumahnya, Jakarta Selatan (11/7/2014).

Marzuki juga mejelaskan syarat izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan akan menjaga martabat DPR agar tak mudah tanpa alasan yang jelas, menurutnya, UU MD3 sudah disepakati oleh semua Fraksi melalui panitia khusus yang membahas revisinya. Antar lembaga di negara harus saling menghormati. tak selayaknya mereka saling menjatuhkan satu sama lain.

Revisi UU MD3 yang baru diketok oleh DPR, KPK menyatakan mengapa UU tersebut begitu mengistimewakan para wakil rakyat.

"Ayat itu menabrak asas fundamintal dalam hukum yaitu equality before the law, mengapa hanya anggota DPR yang dikecualikan? Penyelengara negara kan bukan hanya DPR saja,"
ujar Wakil Ketua KPK Busyro.

Busyro sangat menyayangkan revisi UU itu, karena akan menjadi langkah mundur. Seharusnya anggota DPR mengeluarkan produk UU harus sesuai dengan keinginan rakyat.

Source : detik


Marzuki Ali : KPK Harus Minta Izin, Kita Ingin DPR Dihormati Marzuki Ali : KPK Harus Minta Izin, Kita Ingin DPR Dihormati Reviewed by Unknown on 23:32 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.