Istri Dan Menantu Suryadharma Ali Dipanggil KPK Sebagai Saksi

suryadharma ali-nemukabar
Nemukabar.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wardhatul Asriah, istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Pemanggilan istri SDA itu akan menjadi saksi dalam kasus yang menjerat suaminya terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementrian Agama, Rabu (16/7/2012).

Selain istri SDA, KPK juga memanggil Rendhika deniardy  Harsono yang merupakan menantu Suryadharma Ali, ia juga akan dijadikan saksi terkait dengan kasus yang menimpa mertuanya itu.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu pagi.

KPK tidak hanya memanggil keluarga SDA untuk dijadikan saksi, dua fungsionaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Joko Purwanto dan Deasy Aryani larasati, Caleg PPP yang juga istri Joko. Selain itu Ivan Adhitira yang merupakan Ajudan SDA akan segera diperiksa.

KPK memanggil kelimanya, karena adanya dugaan mereka ikut serta menikmati fasilitas haji bersama Suryadharma Ali pada tahun 2012 silam, KPK memanggil kelima rombongan untuk mencari informasi lebih rinci terkait fasilitas biaya pemberangkatan haji yang sejatinya bukanlah hak mereka.

"Saya tidak tahu meteri pemeriksaan. Yang pasti saksi dipanggil karena dianggap mengetahui atau mengalami peristiwa," kata Priharsa.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji di Kementrian Agama Tahun Anggaran 2012-2013. Dan pihaknya pun sudah mundur dari jabatannya dan kini digantikan oleh Lukman Hakim Saefuddin yang merupakan Wakil Ketua MPR dan juga kader Partai berlambang Ka'bah.

Istri Dan Menantu Suryadharma Ali Dipanggil KPK Sebagai Saksi  Istri Dan Menantu Suryadharma Ali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Reviewed by Unknown on 11:38 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.