Nemukabar.com - Ketua pemberantasan korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan bahwa penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak bisa dihalangi dengan aturan-aturan yang baru termasuk dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Penegakan hukum dan pemberantasan Korupsi tidak bisa dihalangi oleh aturan-aturan yang baru termasuk produk MD3," ujar Abraham, (10/7/20014).
Undang-Undang MD3 yang disahkan pada tanggal 8 Juli 2014 dinyatakan, bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR harus dengan seizin Presiden.
UU MD3 yang memuat aturan itu, menurut Abraham Samad, sama halnya DPR dan pemerintah tidak memiliki keinginan untuk memberantas Korupsi secara sungguh-sungguh. padahal kata Ketua KPK itu, Korupsi di Indonesia sudah sangat masif sehingga dibutuhkan tindakan yang Progresif bukan justru menciptakan aturan yang melemahkan pemberantasan korupsi.
Abraham menegaskan, pihaknya tak akan tunduk dengan UU MD3. Karenanya, KPK tidak memerlukan izin dari Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR.
"UU Tipikor dan KPK tetap lex Specialis (khusus), sehingga pemeriksaan anggota DPR tidak perlu izin presiden," ujarnya.
Source : tribunnews
Source image : gresnews
Abraham Samad : KPK Tidak Bisa Dihalangi Oleh UU MD3
Reviewed by Unknown
on
19:56
Rating:
Reviewed by Unknown
on
19:56
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.