Nemukabar.com - Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, kini mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum serta denda sebesar Rp. 300 juta subsider 6 bulan penjara dalam persidengan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Selasa (30/6/2014).
Tak cukup dengan tututan tersebut, Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan uang pengganti sebanyak Rp. 2,5 miliar dan harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah inkrah. Namun jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka harta benda wajib disita.
Namun ada pengecualian dalam sebuah tuntutan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut. Apabila harta yang dimiliki Andi tidak mencukupi, maka nominal uang tersebut digantikan dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
Andi Alfian Mallarangeng merupakan mantan Menpora di kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2. Ia telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tentang mega proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Akibatnya, mantan politisi Partai Demokrat itu dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam agenda persidangan tersebut, ketua Majelis Hakim Haswandi memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 10 Juli 2014 mendatang untuk mendengarkan pledoi atau nota pembelaan oleh Andi Mallarangeng serta para tim kuasa hukumnya.
Gambar : JPNN
Gambar : JPNN
Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp. 300 Juta
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
20:00
Rating:
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
20:00
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.