Jual Daging Celeng, Warung Bakso di Tambora Digerebek

Bakso daging babi beredar
Nemukabar.com - Warga Tambora, Jakarta Barat pagi tadi digemparkan dengan penggerebekan sekaligus penangkapan penjual bakso bernama Sutirman Wasis Utomo (45). Pasalnya, setelah dilakukan tes laboratorium dari Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat menyatakan jika bakso yang diproduksi dan dijajakan oleh Sutirman tersebut adalah campuran antara daging sapi dan dan daging babi hutan alias celeng.

Penggerebekan ini dilatar belakangi oleh sebuah laporan dari salah satu penjual bakso lainnya yang curiga terhadap bakso yang dijual oleh pelaku. Harga yang murah menimbulkan rasa penasaran jika ada indikasi yang tidak beres dari warung bakso pelaku yang berada di jalan Pekojan Raya RT07/08, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Setelah laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian Jakarta Barat, upaya penggerebekan pun dilancarkan. 

Saat menyisir lokasi produksi bakso milik tersangka, ditemukan bakso-bakso siap olah di tampan berbahan bambu di atas meja. Selain itu yang sangat mengejutkan, petugas gabungan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat dan pihak kepolisian menemukan seonggok daging babi celeng tersimpan utuh di lemari pendingin.

Mulanya, pelaku mengelak jika bakso yang dijualnya adalah daging babi melainkan daging sapi murni, namun saat masuk ke laboratorium, hasil sample menjelaskan bahwa bakso yang dijual ternyata daging oplosan yaitu campuran daging sapi dan daging babi celeng.

Salah satu warga bernama Endah tak menyangka jika selama ini pelaku menjual bakso berasal dari daging babi celeng. Bahkan menurut dia jika dirinya memang sering makan bakso milik pelaku, meski demikian dirinya tak pernah menyadari jika bakso yang sudah dijual sejak tiga tahun terakhir itu ternyata racikan daging sapi dan daging babi.

"Saya tidak tahu kalau itu daging babi. Tahunya pas udah rame-rame ini," terang Endah kepada wartawan, Selasa (6/5/2014).

Yang cukup mengejutkan bahwa ternyata pelaku tak hanya menjajahkan bakso daging celeng dan sapi ini di warugnya saja, melainkan ia juga menjualny ke beberapa wilayah seperti Jakarta Utara dan Jakarta Barat menggunakan gerobak dorong. 

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau denda hingga Rp. 2 miliar.


Source image : Tribunnews
Jual Daging Celeng, Warung Bakso di Tambora Digerebek Jual Daging Celeng, Warung Bakso di Tambora Digerebek Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 18:49 Rating: 5
Powered by Blogger.