Nemukabar.com - Tidak lama lagi Pemerintah akan kembali menaikan tarif listrik untuk kalangan industri khususnya golongan 1-3, khusus perusahaan go public dan 1-4.
Melalui Kementerian ESDM, Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang di sediakan oleh PT PLN.
Golongan 1-3 adalah industri menengah dengan daya di atas 200 kVA, sedangkan golongan 1-4 merupakan industri besar dengan tegangan tinggi antara 30.000 kVA ke atas.
Total kenaikan listrik golongan 1-3 mencapai 38,9% dan untuk 1-4 adalah 64,7%. Kenaikan itu akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai 2014.
Dalam pasal 8, kenaikan tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Mei 2014
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, untuk golongan 1-3 di usulkan naik tarifnya sebesar 38,9% yang di lakukan secara bertahap 8,6% per bulan. Sedangkan golongan 1-4 tarifnya 64,7% yang dilakukan bertahap 13,3% per bulannya. Lewat kenaikan ini berarti kedua industri yang masuk kategori tersebut tidak lagi mendapat subsidi listrik.
source image : syiwahoney
create : Detik
Mulai 1 Mei 2014 Pemerintah Akan Menaikan Tarif Listrik Industri
Reviewed by Unknown
on
13:36
Rating:
