Nemukabar.com - Beberapa waktu yang lalu pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada Kominfo agar memberikan izin pencekalan dan kewenangan mencabut izin terhadap beberapa stasiun TV yang melanggar aturan hukum penyiaran. Namun pihak Kominfo masih mencoba mempertumbangankan permohonan KPI tersebut.
Melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring menyatakan bahwa masih ada yang perlu dipertimbangkan. Namun saat ini KPI pun sudah memiliki wewenang untuk memberikan teguran kepada stasiun televisi yang dianggap melanggar.
"Ya, KPI barang kali bisa melakukan teguran, akan kita peruksa lagi. Lisensi frekuensi stasiun TV itu bisa dicabut kalau diketahui melanggar undang-undang," terang Tifatul di Senayan, Rabu (26/2/2014).
Permohonan ini pun dipicu lantaran salah satunya adalah penayangan iklan politik yang licin untuk dibendung, padahal ijin kampanye politik di media baru berlaku mulai tanggal 16 Maret - 5 April 2014 mendatang, tapi indikasi iklan politik saat ini pun tetap bersikokoh untuk tayang.
Judhariksawan, Ketua KPI menyampaikan bahwa moratorium iklan kampanye yang sampai saat ini masih berkeliaran karena memang sulit melakukan pembatasan pada iklan-iklan politik saat ini. Banyak sekali jenis indikasi pelanggaran penayangan yang malah tidak diindahkan oleh petinggi-petinggi perusahaan komunikasi audio-visual itu.
Ini lantaran banyak sekali celah hukum yang bisa dipermainkan oleh pihak penayang lantaran definisi kampanye banyak orang bersepsi bahwa kampanye sendiri memiliki akumulasi dari tiga poin unsur yang berbeda. Beberapa tiga unsur itu adalah Visi, Misi, Adanya kegiatan Parpol saat iklan tayang, ajakan untuk memilih satu caleg tertentu dan program yang akan dijalankan nantinya setelah menjadi anggota legislatif maupun presiden sekalipun.
Melihat kegeraman KPI melihat situasi tersebut, Tifatul Sembiring hanya menyampaikan bahwa KPI harus bertindak lebih tegas. Membuat dasar-dasar standarisasinya. Dan untuk segi kajian materi dan pelaksanaanya baru bisa dilakan oleh Kominfo.
"Itu KPU dan KPI yang membuat standarnya, bukan kami. Kami kan infrastruktur dan frekuensinya," terang Tifatul.
Namun KPI tetap meminta agar Kominfo memberikan kewenangan kepada KPI agar dapat melakukan pencabutan terhadap ijin penyiaran. Pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tetap menghimbau kepada para pemilik media penyiaran agar tetap mengikuti koridor yang sudah ditetapkan dan disepakati walaupun mereka berafiliasi dengan Partai Poitik tertentu.
KPI Desak Kominfo Berikan Wewenang Pencabutan Hak Tayang
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
03:01
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.