KY Menyambut Baik Keputusan MK

KY Menyambut Baik Keputusan MK

Nemukabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ikut dalam memilih calon Hakim Agung yang diusulkam Komisi Yudisial (KY).
MK menilai DPR berkewenang untuk menyetujui  atau tidak menyetujui calon yang diusulkan oleh KY.

MK pun membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang KY dan UU Mahkamah Agung yang mewajibkan KY mengajukan calon dengan jumlah tiga kali kebutuhan (3:1). MK menyatakan KY cukup mengirimkan satu nama calon untuk satu kursi hakim agung.

KY menyambut baik keputusan MK, putusan tersebut dinilai akan lebih meringankan tugas KY.

"Jadi saya menyambut dengan senang hati, apalagi saya merasakan betul sulitnya memenuhi 3 kali lipat itu," kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Taufiqurrohman Sahuri, saat dihubungi wartawan, Kamis (9/1/2014).

Dalam keputusan tersebut KY tak perlu mengikuti aturan yang mengharuskan menyediakan 3 Hakim Agung untuk DPR menyeleksi atau memilih 1 di antara Hakim yang diajukan.

"Kalau 2 lulus (seleksi KY), kita tidak bisa kirim. Itu sudah berkali-kali, bukan hanya kali ini. DPR tinggal setuju atau tidak. Kita akan menggunakan mekanisme menyampaikan data-data yang lengkap," ujarnya.

Dengan keputusan tersebut dapat mempercepat terpenuhinya lowongan Hakim Agung di MA.

"KY punya utang 5 hakim yang diminta MA karena selama ini kirim kurang terus. Karena putusan MK ini ke depan, mereka (yang tidak lolos) daftar lagi saja," jelas Taufiq.
KY Menyambut Baik Keputusan MK KY Menyambut Baik Keputusan MK Reviewed by jupri yanto on 08:51 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.