Jakarta - Nemukabar.com - Selain banyaknya volume kendaraan, salah satu penyebab kemacetan yang ada di ibukota Jakarta ini adalah Angkot. Angutan umum kota menjadi salah satu kontributor parah yang mengakibatkan kemacetan di DKI Jakarta. Ulah para supir angkit yang ngetem sembarangan dan tak jarang cara memberhentikan mobil angkotnya dilakukan secara mendadak dan itu sangat membahayakan pengendara lain terutama yang berada tepat di belakangnya.
Selain kebiasaan 'ngetem' sembarang, ulah yang cukup membahayakan yang sering dilakukan oleh supir angkot adalah dengan cara menurukan atau menaikkan penumpang di sembarang tempat dan tak jarang ada yang melakukanya saat masih di tengah jalan. Ini benar-benar cara yang sangat berbahaya.
Selain kebiasaan 'ngetem' sembarang, ulah yang cukup membahayakan yang sering dilakukan oleh supir angkot adalah dengan cara menurukan atau menaikkan penumpang di sembarang tempat dan tak jarang ada yang melakukanya saat masih di tengah jalan. Ini benar-benar cara yang sangat berbahaya.
Cara mengendarai mobil yang ugal-ugalan pun menjadi keluhan tersendiri bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Lalu apakah pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta harus tutup mata dan tutup telinga melihat kondisi yang cukup carut marut ini, apalagi janji Jokowi-Ahok saat berkampanye di Pemilukada sebelumnya menjanjikan akan mengatasi kemacetan di Jakarta.
Nampaknya upaya Pemprov DKI Jakarta sudah mulai diketahui publik mengenai momok masyarakat tentang ulah si 'raja jalanan' ini. Salah satu upaya positif yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah dengan memberikan efek jera agar para supir angkot bisa lebih tertib dan nggak 'ngawur' dalam menyetir dan menggunakan mobil angkotnya.
"Kalau nggak mau kena denda di Busway, ya jangan masuk. Kalau nggak mau didenda 500 ribu , ya jangan ngetem sembarangan. Gampang kan, kok sulit-sulit amat sih," tegas Jokowi saat berada di Balaikota (27/12/2013).
Menurut Gubernur DKI Jakarta ini denda terhadap para sopir angkot yang 'doyan' lakukan ngetem di jalanan ini sudah masuk ke dalam kajian yang cukup matang berikut tentang nominal denda yang akan dijatuhkan.
"Ini kan sudah mulai kajian. Ini buat masyarakat juga, bukan untuk siapa-siapa", tegas Jokowi.
Namun upaya Pemprov DKI Jakarta tak akan berjalan dengan sesuai yang diharapkan ketika semua lini tidak mematuhi kesepakatan dan keputusan. Baik dari masyarakat umum para pengguna jalan, supir angkot, pihak Polantas, dan pada khususnya adalah pengadilan.
Salah satu pengamat transportasi, Ellen Tangkudung pun menilai, 'ngetem' di sembarangan tempat bukan hanya masuk tindak pidana ringan. Cara 'ngetem' sembarangan justru dinilai sangat membahayakan baik pengguna jalan lainnya, penumpang maupun supir itu sendiri, rawan terjadinya kecelakaan menjadi sorotan tersendiri.
"Kalau peraturan itu sudah diterima, pengadilan harus konsisten. Demi keselamatan dan elancaran di jalan seharusnya pengadilan itu mendukung bahwa ngetem itu bukan hanya tindak pidana ringan," kata Ellen.
Selain itu Ellen berpendapat bahwa bukan Pemprov DKI Jakarta yang akan menjatuhkan hukuman atau sanksi tegas tersebut, melainkan Pengadilan itu sendiri.
Namun pengajuan tindakan tegas terhadap para supir yang 'ngetem' sembarangan berikut dendanya akan segera diajukan ke Pengadilan pada Januari 2014 mendatang. Denda tersebut diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan upaya agar masyarakat jakarta khususnya pengguna jalan lebih tertib dan teratur.
(MiB)
Pemprov Usulkan Sanksi Tegas Kepada Angkot Yang Doyan Ngetem
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
06:18
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.