JAKARTA – Gildas DeogratbLumy dari FORMASI (Forum Keamanan Informasi) mengungkapkan UU ITE,akan memberi denda RP.800 juta dan hukuman pidana minimal 6 tahun pada Para pelaku hacker atau kejahatan cyber. sanksi pidana dan denda itu sudah termasuk kategori pidana berat," kata Gildas di Jakarta, Minggu (17/11/2013) kepada Numukabar.com
Menurutnya, para hacker muda Indonesia "Harus diarahkan ke hal positif supaya bisa memiliki potensi besar untuk bangsa Indonesia,ke depan mereka bisa (turut) membangun negara ini dengan benar dan baik," ujarnya.
Sebelumnya juga sudah sering terjadi serangan semacam ini. Namun, tim FORMASI (Forum Keamanan Informasi) berpikir sudah saatnya bertindak secara serius. Dengan catatan bukan malah sama-sama makin emosi, tetapi harus sama-sama menahan diri. Kalau supaya tidak ada yang dirugiakan ke dua Negara ini.
FORMASI mengungkapkan, teman-teman para hacker muda ini harus diberi informasi yang benar terkait dengan kegiatan yang bisa melanggar hukum. "Kemudian, semangat mereka untuk membela negara, nasionalisme yang tinggi bagaimana menyalurkannya dengan benar dan baik. Itu yang menurut saya sangat penting," jelasnya.
Dan ia menjelaskan, kalau hacker Australia ini serius, maka pihaknya juga serius. "Mereka tahu seberapa kuat kita bertahan. Ini sudah makin signifikan, kalau perang, sama-sama rusak tetapi parahlah. Dari sisi bandwidth internet, kita jauh, dari sisi melawan DoS (distributed denial-of-service), jauhlah kita. Koordinasi mereka juga terstruktur," terangnya.
Serangan bisa diketahui melalui IP (Internet Protocol), di mana sistem bisa melacak dan diketahui darimana asal serangan tersebut. Sementara dari pihak Bank Indonesia dalam forum mengatakan, pihaknya saat ini belum dapat detail informasi. Belum diketahui pasti apakah benar hacker juga menyerang hingga sektor perbankan. BI sejak pekan kemarin kabarnya terus memonitor. Nemukabar.com
Pelaku Hacker Bisa Kena Denda Rp. 800 Juta
Reviewed by Unknown
on
00:46
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.