Sebuah laporan mengejutkan terjadi di Indonesia, salah satu perusahaan Business Software Alliance (BSA) menyampaikan sebuah laporan dari International Data Corporation pada beberapa pemilik unit komputer di kawasan Indonesia ternyata 86 persen menggunakan software bajakan. Bahkan hanya mencapai 14 persen saja yang mereka menggunakan software asli dan berlisensi. BSA mengatakan bahwa pihaknya sangat dirugikan dalam kasus ini, tak tanggung-tanggung nilai kerugian yang ia terima mencapai Rp. 16 triliun pada tahun 2013 saja.
Chief Representative BSA Indonesia, Zain Adnan mengatakan bahwa dengan beredarnya software bajakan yang digunakan telah membuat pamornya menurun, selain itu yang ditimbulkan adalah beredarnya virus yang dengan mudah membidik para pengguna software bajakan ini.
"Selain itu, kami juga dirugikan dari segi reputasi karena dengan software bajakan banyak data-data yang hilang dan timbul banyak virus pada komputer", ujarnya.
Zain pun menyampaikan bahwa menurut hasil survei yang dilakukan, Indonesia menempati posisi 10 besar negara yang memakai software bajakan tertinggi dunia. Melihat fenomena tersebut, pihaknya akan melakukan upaya konkrit untuk menghentikan peredaran software ilegal bekerjasama dengan pihak kepolisian.
"Kami sudah mengambil tindakan terhadap perusahaan yang kedapatan menggunakan software bajakan. Di Batam, kamu bersama dengan Polda Kepri sudah menggeledah tiga perusahaan di kawasan Tanjunguncang dan mengamankan 35 unit komputer dengan software bajakannya," Ujar Zain yang dikutip dari Yahoo (20/11/13).
Sampai sejauh ini pihak Polda Kepri sudah melakukan pemeriksaan secara berlanjut pada tiga perusahaan yang tertangkap yaitu PT J, PT K, dan PT B. Ketiganya ini berada di kawasan industri Tanjunguncang, Batam.
Pelaporan yang dilayangkan oleh BSA adalah karena kerugian yang dialaminya terkait tentang pencurian hak kekayaan intelektual (HKI). Upaya proses hukum ini diharapkan agar nantinya masyarakat lebih bisa menghargai karya orang lain tanpa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebuah produk tertentu.
Pelanggar yang melakukan pelanggaran, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Ahmad Yudi Swarso mengatakan bahwa kejahatan ini bisa saja akan terjerat dengan pasal 72 ayat 3 Undang-undang Hak Cipta 19 tahun 2002. Pasal yang dijeratkan akan memberikan hukuman kepada sang pelaku dengan kurungan hinggal lima tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp. 500 juta.
Beredar Luas Software Bajakan, BSA Rugi Rp. 16 Triliun
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
02:32
Rating:

No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.