Nampaknya China semangat untuk memperkuat hukum privacy warganya. Langkah ini diambil oleh pemerintah China dan sudah berjalan sejak tiga tahun belakangan, dengan cara mendaftarkan ke berbagai layanan umum baik itu banking, pembuatan email bahkan akun jejaring sosial pun, pemerintah China mewajibkan warganya untuk menggunakan nama akun yang sebenarnya. Bahkan untuk daftar ke kartu prabayar pun warga China wajib menggunakan data diri asli.
The China Daily yang dikutip dari Zdnet (17/4/2013) melaporkan bahwa pendaftaran dengan nama sebenarnya di China telah mulai tiga tahun silam, dan saat ini sedang diperluas ke ponsel lain dan layanan internet. Dengan demikian maka penting bagi negara China untuk melindungi informasi pribadi atau konsumen terhadap hak privacy mereka.
Zhou Hanhua, seorang penieliti dari Chinese Academy of Social Sciences mengatakan bahwa legislatif tertinggi di China telah mengeluarkan keputusan untuk meningkatkan perlindungan informasi pribadi tahun lalu dan hasilnya Jauh dari cukup.
Selain itu Li Yuxiao yang saat ini menjadi profesor di Beijing University Of Post and Telecommunications menyampaikan bahwa parlemen lokal akan menentukan apa yang menjadi informasi pribadi. Banyak orang yang mendaftarkan account secara online ataupun berbelanja, namun mereka tidak tahu apakah data yang diberikan adalah data sebenarnya ataukah hanya akun gelap.
"Kita perlu aturan kusus yang tidak hanya dapat membantu netizens untuk memahami jenis informasi yang harus diberikan, akan tetapi juga dapat mengawasi perusahaan Web untuk menggunakan hukum apa yang mereka dapatkan dari pengguna", tambah Li.
Sumber : Zdnet.com
China Butuh Undang-undang Perlindungan data Privasi diperkuat
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
12:20
Rating:
No comments:
- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.