Nemukabar.com - Beberapa waktu yang lalu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sempat menyampaikan bahwa seorang kepala daerah dilarang untuk menjabat sebagai pengurus aktif di sebuah perusahaan, jika didapati maka wajib hukumnya untuk dilakukan pemrosesan secara hukum.
Dan kali ini juga yang telah ditengarai oleh Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya Joko Widodo atau yang akrab disapa dengan sebutan Jokowi diindikasikan melakukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan. Ia dinilai masih menjadi pemilik sekaligus pengurus aktif pada sebuah perusahaan bernama Rakabu Furniture.
Dalam dokumen yang ditemukan dan dikeluarkan oleh PT Sucifindo mencatat bahwa perusahaan kayu atu furniture bernama Rakabu Furniture adalah milik Jokowi dan dalam persuahaan tersebut Jokowi pun menjadi pemilik dan pengurus aktif.
Dokumen yang dikeluarkan pada tahun 2013 lalu menjalaskan bahwa Jokowi telah menyalahi undang-undang Pasal 8 ayat (3) huruf a dan Pasal 119 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilih Umum Perlu mentetapkan bahwa Peraturan KPU yang telah mengatur perihal pedoman teknis terhadap pencalonan dalam Pemilukada.
Dan apakah sampai saat ini Jokowi masih menjadi pengurus aktif Rakabu Furniture. Jika benar maka ada hak jika Jokowi harus dilengserkan dari jabatannya dari Kepala Daerah. Ini pun sesuai dengan yang termaktub pada pasal 67 ayat 1 butir e yang menyatakan bahwa Calon Kepala Daerah/Wakil wajib untuk melakukan penandatanganan terhadap pernyataan bahwa Calon Kepala Daerah/wakil harus bersedia mengundurkan dirinya dari jabatannya sebagai pemimpin atau anggota DPR, DPD, DPRD, dan pengurus perusahaan swasta, BUMN, yayasan, dan beberapa jabatan yang lainnya.
Ini seperti yang dilampirkan oeh KPU Daerah :
"Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Mengundurkan Diri Dari Jabatan Pimpinan/anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Perusahaan Swasta, Perusahaan Miliik Negara/Daerah, Yayasan, Advokat dan Kuasa Hukum atau Profesi Bidang Lain".
Maka dengan penandatangan semacam ini dan jika ternyata Jokowi masih memimpin, maka ia berhak untuk dimakzulkan secepatnya sebagai kepala daerah atau Gubernur DKI Jakarta. Walau demikian, Refly pun menyampaikan bahwa upaya pengusutan ini tidak begitu saja berjalan, karena masih ada proses politik yang harus dilewati terlebih dahulu.
Source : Jakpro
Jika Jokowi Masih Aktif Diperusahaan, Maka Berhak Dilengserkan
Reviewed by Muhammad Ibnu Idris
on
15:43
Rating: