KPI Didesak Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Siaran GlobalTV dan RCTI

GlobalTV - RCTI - KPI
Nemukabar.com - Setelah stasiun televisi milik Grup Bakrie "TVOne" dan Surya Paloh "MetroTV", kini giliran RCTI dan GlobalTV yang berada di bawah brand MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo juga dinilai melakukan pelanggaran penyiaran.

Hal ini disampaikan oleh ketua Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) Eko Maryadi. Pihaknya meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera merekomendasikan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada dua stasiun televisi tersebut karena dianggap tak taat hukum.

"Kami meminta agar KPI menjatuhkan sanksi yang sama kepada setidaknya kedua lembaga penyiaran, RCTI dan GlobalTV. Dalam pengamatan kami, keduanya selalu melakukan pelanggaran penyiaran," ujar Eko di Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2014).

Masih menurut Eko, salah satu perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu menilai netralitas dalam penyiaran televisi haruslah menjadi prioritas lembaga penyiaran. Selain itu kualitas dan kuantitas siaran pun menjadi salah satu hal yang sangat perlu diperhatikan. 

Sebelumnya, KPI telah meminta agar Kemenkominfo melakukan evaluasi terhadap kelayakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada kedua televisi yakni MetroTV dan TVOne. Dalam pendalamannya, kedua lembaga penyiaran tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat 4 UU Nomot 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam ayat tersebut berbunyi : "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu,".
KPI Didesak Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Siaran GlobalTV dan RCTI KPI Didesak Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Siaran GlobalTV dan RCTI Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 21:34 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.